Penuhi
Syarat Formil
Baca Juga:
MK: Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tak Bisa Dianggap Anggota Kabinet
Dawam
menilai, dilihat dari syarat formil dan materiil, Listyo telah memenuhi syarat
untuk menjadi Kapolri.
Setidaknya,
ada tiga tahap yang dilakukan Kompolnas sebelum mengajukan nama calon Kapolri.
Pertama,
mendengar masukan internal Kepolisian, terutama angkatan 1989-1995.
Baca Juga:
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Seorang Siswa, Apa Motifnya?
Kedua,
mendengarkan masukan dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis,
dan tokoh agama.
Ketiga,
menerima masukan dari alumni kepolisian, termasuk mantan Kapolri dan mantan
Wakapolri.
Setelah
ini, Listyo akan menjalani sejumlah rangkaian fit and proper test di DPR.