WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aroma perlawanan hingga tudingan propaganda mencuat di balik kasus Amsal Sitepu, bahkan setelah vonis bebas dijatuhkan oleh pengadilan.
Kasus videografer asal Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan memicu perhatian luas hingga ke parlemen.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Vonis Bebas Videografer, Kasus Dinilai Janggal Sejak Awal
Komisi III DPR RI bahkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), untuk membahas polemik tersebut.
Usai RDPU, Komisi III DPR RI mengaku mengendus adanya perlawanan dari pihak-pihak tertentu yang tidak nyaman kasus ini mendapat sorotan publik.
Amsal Sitepu sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga:
DPR Pastikan Stok BBM Aman, Harga Dipastikan Tak Naik
Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap adanya indikasi perlawanan terhadap langkah DPR dalam mengawal kasus ini.
"Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor, yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU," kata Habiburokhman, Rabu (1/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya aksi demonstrasi oleh sekelompok orang di depan Gedung DPR RI pada hari yang sama.
"Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana, saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak ya, tapi kita akan cek ya," imbuhnya.
Aksi serupa juga terjadi di depan Pengadilan Negeri Medan menjelang sidang putusan, di mana massa menyatakan dukungan terhadap kejaksaan dalam perkara tersebut.
Selain dugaan perlawanan, Habiburokhman juga menilai adanya narasi yang menyesatkan terkait penanganan kasus ini, khususnya soal penangguhan penahanan Amsal.
"Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana ya, oleh Kejari Karo ya yang memang sesat, di antaranya terkait penangguhan penahanan," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan permohonan dari Komisi III DPR yang telah dikabulkan oleh pengadilan sehingga seharusnya Amsal tidak perlu kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Namun dalam praktiknya, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan yang menjadi penjamin harus menunggu kehadiran jaksa untuk menyelesaikan proses administrasi pembebasan.
"Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III yang dikabulkan oleh hakim, produk pengadilan dikabulkan oleh pengadilan, seharusnya ketika dikabulkan si Amsal ini enggak kembali ke LP lagi, langsung dibebaskan, tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam kedatangan si jaksa untuk menandatangani berkas," papar Habiburokhman.
Ia juga menuding adanya upaya propaganda yang menggiring opini seolah DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," jelasnya.
Habiburokhman menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang dinilai bertolak belakang dengan sikap pimpinan Kejaksaan Agung.
Ia mencontohkan kasus lain, seperti perkara guru honorer di Muaro Jambi, yang menurutnya dapat diselesaikan dengan cepat melalui koordinasi yang responsif dari jajaran pimpinan kejaksaan.
Komisi III DPR pun berencana memanggil jajaran Kejari Karo untuk meminta penjelasan terkait dugaan propaganda dan perlawanan tersebut.
"Tetapi di bawah ya kita mau melihat evaluasinya seperti apa, terutama di Kejaksaan Negeri Karo, kami sangat kecewa, maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya ya, kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kami melakukan intervensi, kita akan cek besok di sini seperti apa," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, turut memberikan kritik terhadap penanganan kasus ini dan meminta aparat penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan.
"Hikmah dari kasus ini adalah saya kira harus menjadi pembelajaran kepada teman-teman di Kejaksaan agar dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terkesan mencari-cari kesalahan," kata Rudianto, Rabu (1/4/2026).
Ia menilai vonis bebas Amsal menjadi pukulan telak bagi Jaksa Penuntut Umum yang gagal membuktikan dakwaan di persidangan.
"Ini jelas pukulan telak bagi jaksa oleh karena dakwaannya, argumentasi hukumnya, dimentahkan oleh hakim, sehingga ya mereka ini harus tetap juga diberi semacam punishment karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan," ungkapnya.
Rudianto juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan kualitas perkara dibanding sekadar mengejar kuantitas penanganan kasus.
Ia menilai kasus ini terkesan dipaksakan, mengingat Amsal hanyalah pelaku ekonomi kreatif dengan nilai proyek relatif kecil.
Menurutnya, penegakan hukum yang tidak selektif berpotensi mematikan kreativitas generasi muda serta menciptakan ketidakpastian hukum.
Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pembebasan terdakwa serta pemulihan hak dan martabatnya.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]