WAHANANEWS.CO, Jakarta - Air mata pecah di ruang sidang ketika keadilan akhirnya berpihak kepada seorang videografer yang sempat dituduh merugikan negara, Amsal Sitepu, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas pada Rabu (1/4/2026).
Amsal Sitepu tak kuasa membendung haru usai dinyatakan tidak bersalah dan langsung menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, atas perhatian terhadap kasus yang menimpanya.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Menangis Saat Divonis Bebas, Kepala Kejari Karo Diperiksa
Kasus yang menyeret Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2022 dengan nilai total sekitar Rp600 juta.
Ia sebelumnya dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kemudian dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta oleh Kejaksaan Negeri Karo.
Sorotan tajam datang dari Mahfud MD yang menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan menjadi kasus pidana korupsi padahal berawal dari ranah perdata.
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis Bebas, Amsal: Ini Kemenangan Pejuang Ekonomi Kreatif
"Ini tragedi hukum juga itu," kata Mahfud MD, Rabu (1/4/2026).
Menurut Mahfud, posisi Amsal sebagai penyedia jasa seharusnya tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat publik.
Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dalam kasus tersebut yang dinilai tidak tepat sasaran.