WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani,
mengatakan, perlu adanya revisi UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
Namun, revisi
tersebut perlu diinisiasi oleh lembaga antirasuah itu sendiri.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
Hal ini Arsul katakan setelah Ketua
Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mempertanyakan, kenapa tidak ada kewenangan Dewas KPK
dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
"Saya ingin langsung saja, Opung (Tumpak), bagaimana kalau Undang-Undang KPK kita revisi lagi?
Tapi, kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul di
Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) itu, UU KPK tersebut memang perlu ada yang disempurnakan.
Baca Juga:
Eks Ketua MK Anwar Usman Dimenangkan PTUN Jakarta, Ini Respons Mahfud MD
Salah satunya mengenai kewenangan
Dewas KPK.
"Hemat saya, memang UU
Nomor 19/2019 itu ada hal-hal yang saya kira harus disempurnakan, salah satunya adalah yang terkait dengan apa yang telah
disampaikan oleh Opung itu,"
katanya.
Arsul mengatakan, UU bukanlah kitab
suci yang tidak bisa dilakukan revisi. Kalau ada kekurangan, maka UU bisa disempurnakan dengan melakukan revisi.
"Saya pribadi termasuk orang yang
bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk
menyempurnakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mepertanyakan tidak adanya pasal yang
mengatur kewenangan Dewas KPK di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun, di dalam
UU disebutnya hanya mencantumkan tugas dari Dewas KPK.
"Dalam tahun 2020, kami tidak mengalami hambatan berarti, namun
perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah, yaitu
Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," ungkap Tumpak. [dhn]