WahanaNews.co | Pengacara Hakim Agung Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak bersikap arogan dalam proses penetapan tersangka kliennya.
Dimas menyebut KPK tidak bisa serta merta melakukan proses hukum berdasarkan UU KPK saja.
Baca Juga:
Heboh, Hakim Agung Gazalba Bayar Rumah Mewah Rp 7,5 M dengan Uang Cash
Dia menjelaskan dalam hukum dikenal istilah adresat, subjek hukum diproses berdasarkan hukum terkait.
"Saya rasa KPK juga tidak bisa secara arogan menerapkan UU KPK tersebut tanpa melihat, atau dengan menggunakan kacamata kuda aja," kata Dimas usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
"Lex spesialis itu terkadang bertemu juga dengan lex spesialis lainnya," imbuhnya.
Baca Juga:
Dibayar Cash Pakai Duit 2 Koper, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Rumah Rp7,5 Miliar
Lebih lanjut, Dimas menjelaskan dalam konteks perkara ini, adresat berlaku untuk Gazalba sebagai Hakim Agung.
Dia pun memperingatkan kepada KPK bahwa jabatan tersebut setara dengan presiden.
"Ini kan ditujukan kepada Hakim Agung. Hakim Agung ini kan jabatannya setara dengan presiden jadi bagian yudisial, presiden di bagian eksekutif, di mana ada kesetaraan yang dibahas di trias politica, kan?" ujarnya.