WahanaNews.co | Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil
revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/5/2021).
Gugatan diajukan oleh Pimpinan KPK
Jilid IV, Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, dan 11 pemohon lainnya.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Mahkamah berkesimpulan, para
pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan provisi tidak
beralasan menurut hukum, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar
putusan, mengadili; menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok
permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim
Ketua MK, Anwar Usman, saat
membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Putusan diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari seorang anggota
hakim, yakni Wahiduddin.
Adapun anggota majelis hakim, Arief
Hidayat, saat membacakan pertimbangan,
menyatakan bahwa dalil pemohon yang menyebut UU KPK tidak melalui prolegnas dan
terjadi penyelundupan hukum dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"RUU tersebut telah terdaftar
dalam Prolegnas dan berulang kali dalam Prolegnas prioritas. Lama tidaknya
pembentukan perundang-undangan berkaitan erat dengan substansi dari RUU
tersebut, dalam hal ini tidak dapat disamakan tingkat kesulitan RUU,"
terang Arief.
"Terutama untuk mengharmonisasi
antara satu dan yang lain, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan
waktu. Lama atau tidaknya proses tidak berkaitan dengan dalil para pemohon yang
mensinyalir adanya penyelundupan RUU," lanjut Arief, membacakan salah satu pertimbangan.
Majelis hakim juga menilai, dalil pemohon yang menyatakan naskah draf revisi UU KPK ini
fiktif adalah tidak beralasan menurut hukum.