WahanaNews.co | Penting untuk mengawasi lembaga pemerintahan dan lembaga hukum. Jika lembaga hukum rusak maka kehidupan kita juga akan rusak. Demikian disampaikan Prof Didik J. Rachbini dalam Diskusi publik melalui platform twitter space yang diselenggarakan Universitas Paramadina, Senin (31/07/23).
Menanggapi perkembangan terkini terkait KPK Ia menyatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi penyebabnya yakni pertama, kehidupan demokrasi secara umum mundur, dan hukum rusak masuk ke jurang, hal ini mempengaruhi situasi hukum dan hukum mempengaruhi demokrasi.
Baca Juga:
40 Persen Capim KPK Lolos Tes Tulis Berlatar Aparat Hukum, ICW Curiga
"Kedua, faktor partai politik yang memilih pimpinan KPK oleh partai. Ketika warga negara menjaga maka yang dipilih itu kredibel. Faktor partai politik yang memilih ini semakin tidak terjaga. Partai itu institusi yang paling tidak dipercaya karena korup. Pimpinan KPK sekarang dipilih dengan cara dagang sapi yang menghasilkan pimpinan seperti sekarang ini." Katanya.
Ketiga KPK dilemahkan secara sistematis di masa pemerintahan Jokowi. Karena KPK ini hendak dilemahkan sejak 15-20 tahun yang lalu, di masa pemerintahan SBY.
DPR itu karena terganggu karena ratusan kader-kadernya jadi bupati puluhan DPR masuk bui karena KPK, dan KPK akan dihancurkan.
Baca Juga:
Tom Lembong: Anies-Muhaimin Punya Gagasan Reformasi Pendanaan Partai Politik pada Pemilu 2024
Nah itu sudah bulat di parlemen. Ketika presiden SBY tidak setuju tidak terjadi. Tetapi ketika presiden Jokowi setuju maka KPK ini menjadi dilemahkan. Sekarang KPK menjadi lembaga bungkusnya independen tetapi jadi bagian pemerintah.
Narasumber diskusi, Dr Dipo Alam menyatakan bahwa ada 2 persoalan, pertama persoalan etis dan kedua persoalan legal formal. "Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Secara etis mestinya yang kita prioritaskan adalah bagaimana memberantas kejahatan luar biasa ini."
Pernyataan wakil ketua KPK Johanis Tanak yang mengaku khilaf dan meminta maaf atas penetapan tersangka Kabasarnas adalah pernyataan yang secara etis di luar biasa bermasalah karena telah mendemoralisasi semangat pemberantasan korupsi dan men-downgrade substansi penegakan hukum menjadi hanya soal prosedural belaka.