WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti 40 persen atau 16 orang calon pimpinan KPK yang dinyatakan lolos seleksi tertulis berlatar belakang aparat penegak hukum (APH) baik aktif maupun purnatugas.
Peneliti ICW Diky Anandya mencurigai keberpihakan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK kepada pendaftar dengan latar belakang penegak hukum.
Baca Juga:
ICW Desak Pansel Telusuri Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Pangawas KPK
"Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini," ujar Diky melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8).
"Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah 'mitos' yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK," sambung dia.
Diky merangkum beberapa poin penting merespons hasil tes tertulis Capim KPK. Pertama, kata dia, Pansel bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yakni Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 jika indikasi memberikan karpet merah terbukti.
Baca Juga:
Pengukuhan Paskibraka di Rumah Dinas Bupati Sarolangun
Adapun peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Poin kedua mengenai keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga.
"Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?" ucap Diky.