WahanaNews.co | Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran dengan UU KPK sekarang, Nurul Ghufron yang berusia 49 tahun tak bisa kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.
Hal itu tertuang dalam salinan gugatan Nurul Ghufron yang dilansir website MK, Senin (14/11/2022).
Baca Juga:
KPK Gandeng LKPP untuk Tutup Celah Korupsi Via E-Katalog
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) itu menggugat Pasal 29 huruf e yang berbunyi:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
"Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian papar Nurul Ghufrin dalam permohonannya.
Oleh sebab itu, Nurul Ghufron meminta pasal dimaksud diganti menjadi:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: