WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru besar mengguncang dunia kampus setelah menyeret nama Universitas Padjadjaran dan memicu kecaman keras dari DPR.
Viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru besar di Universitas Padjadjaran terhadap mahasiswi asing program pertukaran pelajar menuai sorotan, dengan Komisi X DPR menyatakan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga:
Momen Paus Leo di Aljazair, Ucap Salam Islam hingga Masuk Masjid
"Tentu sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi," ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Jumat (16/4/2026).
Menurutnya, lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, serta menjunjung tinggi etika akademik dan martabat setiap individu, termasuk mahasiswa asing.
"Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran seperti ini harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban," kata Hetifah.
Baca Juga:
Duka di Kalbar, Seluruh Penumpang Heli PK-CFX Meninggal Dunia
Hetifah juga mendorong pihak kampus menjalankan mekanisme penanganan sesuai regulasi, khususnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak.
"Terkait sanksi, kami mendorong adanya tindakan tegas dan proporsional terhadap pelaku apabila terbukti bersalah, agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh sivitas akademika bahwa perilaku semacam ini tidak akan ditoleransi di dunia pendidikan," lanjutnya.
Menanggapi kasus tersebut, pihak Universitas Padjadjaran telah melakukan penelusuran awal dan mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat.
Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan menyatakan keputusan itu diambil segera setelah laporan diterima secara lengkap.
"Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik," tuturnya.
Unpad kemudian menjalankan prosedur lanjutan dengan membentuk tim investigasi yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta unsur senat fakultas guna memastikan proses berjalan objektif dan menyeluruh.
Arief menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban. Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan," jelasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]