WAHANANEWS.CO - Sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal untuk produk mata uang kripto dengan mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polda Metro Jaya setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum perusahaan, Grasberg Nahumarury, dan telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
BKSAP DPR Usulkan Verifikasi NGO Penyalur Bantuan Palestina demi Cegah Penyelewengan
Grasberg menjelaskan peristiwa itu bermula pada Jumat (29/7/2022) ketika terlapor berinisial MLA meyakinkan perusahaan bahwa dirinya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk mata uang kripto yang dimaksud.
"Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai USD120.000 atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa (halal) tersebut," kata Grasberg kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Kecurigaan muncul setelah perusahaan menerima dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal, namun hasil penelusuran menunjukkan MUI tidak pernah menerbitkan fatwa halal terkait investasi tersebut.
Baca Juga:
MUI Kabupaten Sumedang Gelar Rapat Koordinasi Bahas Ketahanan Keluarga, Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," ucap Grasberg.
Menurutnya, pihak perusahaan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk dengan melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapat tanggapan maupun itikad baik.
"Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan," ujarnya.
Dalam laporan itu, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta Pasal 391 KUHP mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan.
Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya bukti transfer dana, tangkapan layar percakapan, serta dokumen yang diduga palsu.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini," ucap Grasberg.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan lembaga resmi atau menggunakan label keagamaan sebagai daya tarik.
"Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi," tuturnya.
Grasberg juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim telah mengantongi sertifikasi halal.
"Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut dan menyatakan kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan.
"Dalam laporan itu, korban disebut mengalami kerugian terkait dugaan pengurusan fatwa halal MUI untuk produk mata uang kripto," ucap Budi.
"Berdasarkan laporan, korban diduga telah menyerahkan pembayaran kepada terlapor untuk pengurusan fatwa halal tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan, dokumen fatwa yang diterima korban diduga tidak benar atau tidak pernah diterbitkan oleh pihak MUI," sambungnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]