WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk membantu meningkatkan kesejahteraan peternak ayam petelur dengan menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, agar membeli telur ayam ras secara langsung dari peternak tanpa melalui perantara.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menstabilkan harga telur di tingkat peternak yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami penurunan signifikan.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Bawa Kabar Baik Untuk RI, Sebut Tak Lagi 'Gali Lubang Tutup Lubang'
Saat ini, harga jual telur yang diterima peternak bahkan berada di bawah biaya produksi sehingga banyak pelaku usaha peternakan rakyat mengalami tekanan ekonomi dan kesulitan mempertahankan usahanya.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa instruksi tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh SPPG yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Mulai hari ini, saya instruksikan seluruh SPPG, khususnya di Magetan, untuk membeli telur ayam langsung ke peternak. Kalau tidak, dapurnya daya suspend," ujar Nanik saat kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan, Strategi Pemberdayaan Peternak dan UMKM dalam Mendukung MBG di Magetan, Senin 1 Juni 2026.
Baca Juga:
DPR Dorong Telur Bebek Masuk Program MBG, Dinilai Bantu Gizi dan Peternak Nasional
Menurut Nanik, kebijakan ini lahir karena adanya ketimpangan harga yang cukup mencolok antara harga di tingkat peternak dan harga di pasar.
Di satu sisi, konsumen harus membeli telur dengan harga yang relatif tinggi, namun di sisi lain peternak justru menerima harga yang rendah sehingga margin keuntungan lebih banyak dinikmati oleh rantai distribusi.
Data BGN menunjukkan harga telur ayam ras di tingkat peternak di Magetan saat ini hanya berkisar Rp22.000 per kilogram.
Angka tersebut masih berada di bawah harga pokok produksi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp24.000 per kilogram sebagai titik impas usaha.
Sementara itu, harga telur di pasar tercatat berada pada kisaran Rp25.000 hingga Rp27.000 per kilogram.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya selisih harga yang cukup besar antara peternak dan pasar, sehingga peternak belum memperoleh keuntungan yang layak dari hasil usahanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BGN meminta seluruh SPPG yang menjadi pelaksana Program MBG menghentikan pola pembelian telur melalui pemasok atau supplier.
Sebagai gantinya, kebutuhan telur untuk program tersebut harus dipenuhi langsung dari peternak lokal.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan rantai pasok yang lebih pendek, meningkatkan pendapatan peternak, serta memastikan manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pelaku usaha di daerah.
Selain itu, BGN memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada para kepala SPPG untuk berkontribusi dalam mendorong pemulihan harga telur agar kembali berada pada level yang lebih sehat dan menguntungkan bagi peternak.
Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan pola pembelian langsung dari sentra-sentra peternakan rakyat.
Kunjungan kerja BGN di Magetan juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara program pemerintah dan pelaku usaha lokal.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kerja sama antara kepala SPPG dengan sejumlah pemasok dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan mendukung kebutuhan Program MBG.
Rangkaian kegiatan juga mencakup peninjauan harga komoditas sayuran di Pasar Plaosan serta kunjungan ke peternakan ayam petelur di wilayah Plaosan guna melihat langsung kondisi usaha peternakan dan dinamika harga di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Nanik didampingi Bupati Magetan Nanik Endang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfungsi memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi daerah.
Dengan melibatkan peternak dan UMKM lokal secara langsung, program tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat, meningkatkan pendapatan pelaku usaha kecil, serta memperkuat perekonomian masyarakat di Kabupaten Magetan dan sekitarnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]