WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyetopan sementara program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah memantik perlawanan dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia yang menilai kebijakan Badan Gizi Nasional bisa menimbulkan kerugian berantai bagi mitra, relawan, supplier, hingga pelaku UMKM.
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia atau GAPEMBI menyatakan menolak Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 yang berkaitan dengan peniadaan program Makan Bergizi Gratis selama masa libur sekolah.
Baca Juga:
MK Pertahankan Aturan Suami Wajib Nafkahi Istri dalam UU Perkawinan
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, pada Kamis (18/6/2026).
"Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025," ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony.
Alven menilai SE BGN Nomor 12 Tahun 2026 tidak hanya bertentangan dengan petunjuk teknis yang telah diterbitkan sebelumnya, tetapi juga dinilai tidak sejalan dengan kerja sama antara mitra dan Badan Gizi Nasional.
Baca Juga:
Aliansi Ormas dan LSM Karawang Audiensi dengan Sekda, Dorong Pelaksanaan Pokir Sesuai Peruntukan
"Dan bertentangan dengan PKS antara mitra dan BGN," sambung Alven.
Pernyataan penolakan terhadap SE BGN Nomor 12 Tahun 2026 itu menjadi salah satu dari delapan poin aspirasi yang disampaikan GAPEMBI terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dalam aspirasi pertamanya, GAPEMBI menegaskan tetap mendukung keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.