WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menunjuk Irjen Pol
Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana, Senin
(16/11/2020).
Irjen
Nana Sudjana yang dicopot dari jabatannya lantaran diduga tidak menegakkan
aturan protokol kesehatan, terkait acara Rizieq Shihab yang mengundang
kerumunan pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Luncurkan Program Sekolah Berasrama untuk Anak Kurang Mampu
Pada
tahun 2017, Fadil sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya.
Ketika
itu, Fadil sempat menangani kasuschatmesum yang menjerat
habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.
Rizieq
dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan
keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Acara Halal Bihalal Bersama Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI-Polri
Keduanya,
dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1junctoPasal 29 dan atau
Pasal 6junctoPasal 32 dan atau Pasal 8junctoPasal
34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta
Pasal 27 ayat 1junctoPasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setahun
kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.