Karo
Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan
alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3
lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi
chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.
"Ada
permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu
dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik
kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada
wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Luncurkan Program Sekolah Berasrama untuk Anak Kurang Mampu
Pencopotan Dua
Kapolda
Kapolri
Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mencopot Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen
Rudy Sufahradi dari jabatannya.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Acara Halal Bihalal Bersama Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI-Polri
Keduanya
juga diduga dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat
terkait acara Rizieq Shihab.
Kendati
begitu, Argo tak menyampaikan secara tegas apa alasan pencopotan keduanya dari
jabatan Kapolda.
Dia
hanya menjelaskan pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran
tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di
wilayah hukumnya.