WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menanggapi kasus dugaan keracunan yang dialami ratusan siswa di Kota Bogor akibat konsumsi makanan dari program Menu Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tengah menyiapkan langkah penanganan.
Salah satunya adalah pemberian asuransi bagi para penerima manfaat program tersebut.
Baca Juga:
Insiden Matauli, Gejala Keracunan atau Alergi?
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dua asosiasi asuransi besar, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), guna membentuk konsorsium pengelolaan asuransi MBG.
“Untuk (asuransi) penerima manfaat, kami masih melakukan koordinasi dengan OJK. Koordinasi dengan OJK, yang akan melibatkan dua asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum,” kata Dadan saat dihubungi wartawan, Senin (12/5/2025).
Ia juga menambahkan, konsorsium tersebut nantinya akan menetapkan bentuk layanan asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga:
Anggota DPRD Tapteng Desak Polisi Periksa Pengelola Makanan dan Kepala SMAN 1 Matauli
“Konsorsium akan menetapkan layanan asuransi yang sesuai dalam bentuk konsorsium,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan bahwa pembayaran premi asuransi MBG akan dilakukan melalui masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Nantinya, dua jenis asuransi akan diberlakukan, yakni untuk para petugas SPPG dan untuk penerima manfaat program.