WahanaNews.co | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tak gentar menanggapi sikap Bambang Pardede yang mengadukannya ke Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Bambang Pardede melakukan itu karena tak terima dicopot dari jabatan Kadis PUPR Pemprov Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pelemparan Edy Rahmayadi Pakai Botol, Tim Hukum Laporkan ke Polda Sumut
Edy menegaskan pencopotan Bambang dari jabatan Kadis PUPR itu sudah sesuai prosedur, yang salah satunya karena kinerja dalam proyek infrastruktur jalan senilai Rp 2,7 triliun.
Edy juga tak ambil pusing dengan langkah yang diambil Bambang Pardede.
Bahkan eks Pangkostrad itu mempersilakan Bambang Paredede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait masalah pencopotannya. Sebab, klaim Edy, pencopotan Bambang Pardede, tambah Edy juga sudah seizin KASN.
Baca Juga:
Skandal Korupsi di Proyek Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir: Mantan Kadis PUPR dan Rekanan Ditahan
"Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya," kata Edy Rahmayadi,Kamis (22/6/23).
Edy mengungkapkan, selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya yang buruk. Edy menyebut proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan menjadi salah satu pertimbangan Edy untuk mencopot Bambang.
"Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat [hubungan dengan Bambang Pardede], saya dekat sekali. orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1 [Medan]," ujar Edy.