Tak hanya itu, Bambang juga melaporkan sejumlah pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan akun Aparatur Sipil Negara (ASN) miliknya.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mencopot Bambang Pardede dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Baca Juga:
Pelemparan Edy Rahmayadi Pakai Botol, Tim Hukum Laporkan ke Polda Sumut
Bambang dicopot bersamaan dengan kedatangan Presiden Joko Widodo yang mengecek infrastruktur di Desa Sialang Taji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara pada Rabu (17/5).
Tak hanya dicopot dari jabatannya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga menurunkan status jabatan Bambang Pardede dari sebelumnya eselon II (jataban pimpinan tinggi) menjadi eselon III (jabatan administrator).
Dengan jabatan eselon III itu, otomatis Bambang Pardede menjadi memasuki masa pensiun. Sebab usianya kini telah 58 tahun. Kebijakan itulah yang membuatnya merasa dirugikan hingga mengambil langkah hukum.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.