WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta mengejutkan terkuak di balik kecelakaan maut antara taksi listrik Green SM dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, ketika polisi menemukan bahwa pengemudi baru bekerja dua hari sebelum insiden tragis tersebut pada Jumat (1/5/2026).
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto yang menjelaskan bahwa sopir berinisial RRP mulai bekerja pada 25 April 2026, sementara kecelakaan terjadi dua hari setelahnya pada 27 April 2026.
Baca Juga:
Bikin Emosi! Usai Kecelakaan Maut, Sopir Green SM Malah Santai Merokok dan Main HP
"Yang bersangkutan baru bekerja semenjak tanggal 25 April 2026."
Selain masa kerja yang sangat singkat, polisi juga mengungkap bahwa pengemudi hanya mendapatkan pelatihan dasar dalam waktu terbatas sebelum mulai bertugas di lapangan.
"Pelatihan dilakukan hanya satu hari, masih sebatas pengenalan dasar kendaraan seperti menyalakan, mematikan, hingga penggunaan lampu sein dan parkir."
Baca Juga:
Klarifikasi Green SM Picu Amarah, Tak Ada Maaf Usai Tragedi Bekasi Timur
Kondisi tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan untuk mengetahui apakah minimnya pengalaman dan pelatihan turut berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi.
Peristiwa bermula saat taksi listrik Green SM diduga mengalami gangguan dan berhenti di tengah perlintasan sebidang JPL 85 kawasan Bekasi Timur.
Dalam waktu singkat, kendaraan tersebut tertemper oleh KRL Commuter Line yang sedang melintas sehingga memicu benturan keras.
Dampak tabrakan tersebut tidak hanya menghentikan laju perjalanan kereta, tetapi juga memicu rangkaian insiden lanjutan di jalur rel.
Hingga saat ini, jumlah korban jiwa dalam kecelakaan tersebut tercatat mencapai 16 orang.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti kejadian serta kemungkinan adanya unsur kelalaian dari berbagai pihak yang terlibat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]