WahanaNews.co | Dengan adanya niatan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengusir Australia dari Pulau Pasir, selatan Pulau Rote, muncul tanda tanya soal kepemilikan Pulau Pasir itu.
Pemerintah Indonesia menyatakan pulau itu memang milik Australia.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani lewat akun Twitter-nya, @akjailani, Senin (24/10/2022).
Terlepas dari cuitan Abdul Kadir Jaelani, sebagaimana diketahui, Australia dahulunya memang diduduki Inggris, sedangkan Indonesia lebih lama dijajah Belanda.
Dalam kadar tertentu, tak bisa dimungkiri warisan kolonialisme telah lestari memengaruhi bentuk-bentuk kedaulatan negara sampai zaman internet ini.
Baca Juga:
Australia Mau Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Alasannya
Dalam geografi Australia, Pulau Pasir bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Dahulu sebelum Indonesia merdeka, pulau karang dan pasir kecil itu dimiliki Inggris.
"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," kata Abdul Kadir Jailani.
Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak pernah masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soalnya zaman dulu kala, pulau itu tidak ikut dijajah Belanda.
"Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," kata Abdul Kadir Jailani.
Warga NTT Ferdi Tanoni minta Australia keluar
Sebelumnya diberitakan Antara, Ferdi Tanoni yang menyatakan sebagai pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timur mengancam bakal membawa masalah ini ke jalur hukum di Negeri Kanguru. Dia meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi seperti dilansir Antara, Sabtu (22/10) kemarin.
Kata dia, Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu.
Klaim Australia didasarkan pada MoU Indonesia dengan Australia tahun 1974 yang membolehkan nelayan tradisional Indonesia mencari ikan dan teripang di sekitar Pulau Pasir.
Soalnya, Australia mengakui nelayan dari Indonesia (lebih tepatnya sebelum ada Indonesia) sudah mencari ikan sampai daerah ini.
"Padahal kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," kata Ferdi.[zbr]