Karena merasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut, Syafrida akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerja dan memutus komunikasi dengan saudara suaminya.
Namun, keputusan itu berujung pada pelaporan ke Polsek Ciputat Timur, dengan tuduhan penggelapan uang Rp10 juta dan sebuah ponsel.
Baca Juga:
Ratusan Polantas di Sumatera Utara Sakit Paru-paru, Ini Kata Hinca Panjaitan
Farel menyesalkan bahwa saat ibunya diperiksa, ia tidak mendapat pendampingan hukum, sementara pihak pelapor didampingi pengacara.
Tanpa adanya bukti yang kuat, lanjut Farel, ibunya tetap ditahan. Keadaan itu yang membuatnya putus asa hingga berupaya menjual ginjal demi membebaskan sang ibu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa DPR siap menanggulangi uang dan ponsel jika pelapor masih menuntut pengembalian barang tersebut.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Respect Sosok Farrel dan Nayaka Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu
"Kalau pelapor tetap menginginkan uang itu, pimpinan DPR sudah siap menanggulanginya. Jadi jangan jadi beban ibu dan Farel," ujar Habiburokhman.
Syafrida pun memastikan bahwa ponsel sudah dikembalikan, sementara untuk uang, DPR siap membantu jika masih dituntut pelapor.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Syafrida Yani, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.