Karena merasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut, Syafrida akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerja dan memutus komunikasi dengan saudara suaminya.
Namun, keputusan itu berujung pada pelaporan ke Polsek Ciputat Timur, dengan tuduhan penggelapan uang Rp10 juta dan sebuah ponsel.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
Farel menyesalkan bahwa saat ibunya diperiksa, ia tidak mendapat pendampingan hukum, sementara pihak pelapor didampingi pengacara.
Tanpa adanya bukti yang kuat, lanjut Farel, ibunya tetap ditahan. Keadaan itu yang membuatnya putus asa hingga berupaya menjual ginjal demi membebaskan sang ibu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa DPR siap menanggulangi uang dan ponsel jika pelapor masih menuntut pengembalian barang tersebut.
Baca Juga:
RUU KUHAP: DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana saat Membela Klien
"Kalau pelapor tetap menginginkan uang itu, pimpinan DPR sudah siap menanggulanginya. Jadi jangan jadi beban ibu dan Farel," ujar Habiburokhman.
Syafrida pun memastikan bahwa ponsel sudah dikembalikan, sementara untuk uang, DPR siap membantu jika masih dituntut pelapor.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Syafrida Yani, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.