WAHANANEWS.CO, Tangsel - Farel Mahardika Putra mengungkap alasan dirinya nekat ingin menjual ginjal demi membebaskan sang ibu, Syafrida Yani, yang sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan penggelapan uang.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (24/3/2025), Farel menyatakan bahwa keputusan tersebut dilakukan secara spontan karena tidak terima melihat ibunya ditahan tanpa merasa bersalah.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
"Saya melakukan itu (berupaya menjual ginjal) secara spontan. Saya tidak tega melihat ibu saya tiba-tiba ditahan, padahal saya yakin dia tidak bersalah," ujar Farel.
Farel menjelaskan bahwa ibunya ditahan setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan uang.
Kejadian itu bermula ketika sang ibu bekerja membantu saudara dari pihak ayahnya dalam mengurus rumah tangga.
Baca Juga:
RUU KUHAP: DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana saat Membela Klien
Namun, seiring waktu, ibunya diperlakukan seperti asisten rumah tangga dan mendapatkan perlakuan sewenang-wenang.
Suatu ketika, ibunya diberikan ponsel oleh saudara ayahnya agar lebih mudah dihubungi.
Selain itu, ia juga dititipi sejumlah uang untuk keperluan rumah tangga, termasuk membayar WiFi dan asisten rumah tangga.
Karena merasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut, Syafrida akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerja dan memutus komunikasi dengan saudara suaminya.
Namun, keputusan itu berujung pada pelaporan ke Polsek Ciputat Timur, dengan tuduhan penggelapan uang Rp10 juta dan sebuah ponsel.
Farel menyesalkan bahwa saat ibunya diperiksa, ia tidak mendapat pendampingan hukum, sementara pihak pelapor didampingi pengacara.
Tanpa adanya bukti yang kuat, lanjut Farel, ibunya tetap ditahan. Keadaan itu yang membuatnya putus asa hingga berupaya menjual ginjal demi membebaskan sang ibu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa DPR siap menanggulangi uang dan ponsel jika pelapor masih menuntut pengembalian barang tersebut.
"Kalau pelapor tetap menginginkan uang itu, pimpinan DPR sudah siap menanggulanginya. Jadi jangan jadi beban ibu dan Farel," ujar Habiburokhman.
Syafrida pun memastikan bahwa ponsel sudah dikembalikan, sementara untuk uang, DPR siap membantu jika masih dituntut pelapor.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Syafrida Yani, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]