WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan terkait Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang melaporkan percobaan suap Irjen Ferdy Sambo terkait amplop tebal dari 'Bapak'.
LPSK siap jika nanti diminta untuk memberikan keterangan oleh KPK.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK.
Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Menurut Hasto pihaknya belum ada rencana untuk melaporkan persoalan staf yang disodorkan amplop tebal oleh seorang berseragam hitam di Kantor Kadiv Propam Polri usai menemui Ferdy Sambo itu ke KPK.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Akan tetapi, LPSK terbuka jika lembaga antirasuah tersebut menyelidiki.
"Saya nggak tahu apa yang lain juga mengalami menerima begitu. Biarkan saja KPK kalau mau berinisiatif ya silakan. Tapi kami tidak berniat untuk melaporkan persoalan ini," ungkapnya.
Hasto menyebut stafnya tak sempat membuka amplop tebal yang disodorkan itu. Hanya saja, Hasto menduga bahwa 2 amplop cokelat tersebut berisi uang.
"Kita nggak pernah buka, cuma staf LPSK waktu itu menafsirkan bahwa itu uang. Jadi kemudian dikembalikan secara langsung. Patut diduga uang," sambungnya.
Sambo Dilaporkan ke KPK
Untuk diketahui, sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari ini.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan , 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'", kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (15/8)
TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK.
Pertama soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.
Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
LPSK Ungkap Ada Amplop Tebal dari 'Bapak'
LPSK menceritakan sempat disodorkan dua amplop berwarna cokelat saat pertama kali bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa tersebut berlangsung di Kantor Propam pada 13 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan ada dua petugas LPSK yang datang ke kantor Propam.
Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan juga istrinya, Putri Candrawathi.
Dia mengatakan salah satu petugas LPSK menunaikan ibadah salat dan meninggalkan petugas lain seorang diri.
Saat itu lah penyodoran dua amplop disebutnya terjadi.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8).
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujarnya.
Dia mengatakan petugas LPSK itu belum mengetahui apa isi di dalam amplop tersebut.
Dia mengatakan petugas LPSK itu langsung menolak dan menyampaikan stafnya agar amplop itu dikembalikan saja. [rsy]