"Itu pemikiran pertama Saudara?" tanya hakim.
"Pemikiran pertama," jawab Sambo.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
"Sehingga Saudara tidak memikirkan hal-hal lain yang bisa saja timbul di situ?" timpal hakim.
"Saya waktu itu memang emosi dan amarah mengalahkan logika saya. Dan saya lupa saya ini siapa waktu itu dan dampak terhadap institusi saya, lupa, Yang Mulia," jawab Sambo.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, ada tujuh orang yang menjadi terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.