WahanaNews.co, Jakarta – Publik bertanya-tanya terkait tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky yang buron selama 8 tahun sejak 2016 silam.
Sejumlah spekulasi pun bermunculan di publik terkait pengungkapan kasus yang terbilang tak tuntas sepenuhnya. Bahkan, belakangan adanya sinyal upaya penghalang penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut santer dibicarakan.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai terdapat kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Kompolnas Beri Sinyal Ada Upaya Obstruction of Justice
Melansir dari tvOnenews.com, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto membeberkan sejumlah analisanya terkait pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Menurutnya kesulitan mengungkap kasus tersebut ditengarai sejumlah keterangan yang berganti-ganti dari para terpidana saat proses berita acara perkara (BAP).
"Ternyata pada saat proses penanganan dulu ada pihak yang menekan untuk mencabut keterangannya," kata Benny dalam wawancara bersama tvOne, melansir tvOnenews.com, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).
Benny mengungkap terpidana kerap berubah memberikan keterangannya saat awal proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, keterangan terpidana terkait keterlibatan tiga pelaku lain yang saat itu berstatus sebagai DPO yakni Pegi, Dani, dan Andi kerap berubah.