WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan ini dinilai oleh Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, tidak mengandung unsur kriminalisasi.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
Menurut Zainur, penjelasan yang disampaikan KPK dalam konferensi pers terkait kasus ini sudah sangat terang, termasuk kronologi terjadinya dugaan tindak pidana.
"Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK sangat jelas," ujar Zainur dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (25/12/2024).
Ia menegaskan bahwa KPK tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup. Keabsahan alat bukti tersebut, lanjutnya, dapat diuji melalui proses praperadilan.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
"Soal dua alat bukti, itu bisa diuji di praperadilan," tambahnya.
Zainur juga mengomentari isu politisasi yang berkembang seputar kasus ini, menyebutnya sebagai persoalan di ranah politik.
Isu serupa, menurutnya, juga muncul dalam kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang terjadi pada 2020 terkait dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice).