WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait kasus PAW Harun Masiku yang telah bergulir sejak 2019 lalu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini masih berkaitan dengan kasus PAW Harun Masiku yang telah bergulir sejak 2019 lalu.
Baca Juga:
Puan Sentil Kader yang Bela Hasto Berlebihan: Sudahi Kegaduhan!
Dalam kasus tersebut, Hasto tidak hanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tetapi juga menghadapi tuduhan merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Melansir CNN Indonesia, Sabtu (28/12/2024) di balik kasus ini, banyak rangkaian fakta mengejutkan yang mengungkap peran Hasto dalam skandal tersebut. Berikut tujuh fakta krusial terkait kasus tersebut:
1. Tersangka di Dua Kasus Berat: Suap dan Obstruction of Justice
Baca Juga:
Febri Diansyah Santai Dihujani Kritik atas Keputusannya Bela Hasto Kristiyanto
Hasto ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, tetapi juga obstruction of justice. KPK menemukan bukti bahwa Hasto aktif menghalangi penyelidikan dengan mencoba memanipulasi saksi-saksi, menghilangkan alat bukti, hingga memberikan tekanan terhadap pihak-pihak terkait.
Kasus dugaan suap bermula dari upaya PDIP memaksakan Harun Masiku, mantan caleg yang tidak lolos, untuk mendapatkan kursi DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Dalam perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Desember 2024 untuk menjerat Hasto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa peran Hasto bukan hanya sebagai figur administratif, tetapi sebagai penggerak utama dalam strategi suap dan hambatan penyelidikan.