WAHANANEWS.CO, Jakarta - Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kembali diperiksa KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dkk, Rabu (8/1).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Tio tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 11.10 WIB. Ia tidak memberikan pernyataan kepada pers.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Eks Penyidik KPK Diperiksa
Belum ada informasi dari KPK mengenai pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, pada Senin (6/1), Tio juga sudah menjalani pemeriksaan. Hanya saja, ia tidak bisa menyelesaikannya karena mengaku sedang sakit.
"Kita membahas BAP [Berita Acara Pemeriksaan] yang lama. Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta di-reschedule, diperiksa tambahan saja," ujar Tio, Senin.
Dalam penanganan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku ini, KPK menetapkan dua orang tersangka baru. Keduanya ialah Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga:
Ironi! KPK yang Geledah Rumah Hasto, Malah Jokowi yang Diserang PDIP
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.