WahanaNews.co| Sikap
pemerintah yang memutuskan membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI),
direspons Amien Rais. Dia mengaku kecewa lantaran FPI langsung dibubarkan. Amien
pun mengingatkan Presiden Jokowi soal kebiadaban eks penguasa Mesir,
Firaun. Dia tak menyebut secara gamblang
siapa Firaun yang dimaksud.
Baca Juga:
Partai Ummat Targetkan Ungguli Suara PAN, Ridho: Kantong Suara Terbesar di Jawa
"Ini wanti-wanti saya kepada Pak Jokowi, ketika Firaun
mengganas di Mesir, biadab sekali, ada seorang beriman yang mengingatkan Firaun
dan konco-konconya, 'kamu jangan biadab, jangan membunuh orang semaumu', [lalu]
dia dikejar kejar," ujar Amien Rais dalam Youtube Channel Amien Rais
Official, Kamis (31/12).
Amien mengutip salah satu surat di dalam Al-Quran, Ghafir,
ayat 44. Amien menceritakan tentang peringatan untuk orang-orang yang berbuat
zalim.
"Jadi orang beriman tadi mengatakan, 'Hei, kamu, para
zalimin, nanti kamu akan ingat apa yang saya katakan kepadamu saat ini, bahwa
nanti pada saatnya, kamu akan diganjar dengan hukuman oleh Allah dan Allah
sesungguhnya Maha Melihat dan Maha Mengetahui apa yang dilakukan
hamba-Nya," kata Amien.
Baca Juga:
Sanjung Puji Amien Rais ke Jokowi dan KPU Usai Kelolosan Partai Ummat
Amien menilai langkah FPI untuk melawan di pengadilan
sebetulnya sia-sia belaka. Pasalnya, pemerintah sudah menyimpulkan bahwa FPI
adalah teroris.
Begitu pula dengan pengusutan kasus tewasnya 6 laskar FPI
oleh Kepolisian. Amien menilai kasus ini tak akan pernah dibawa ke ranah
pengadilan HAM berat.
"Jadi saudara Jokowi, saya tahu bahwa tidak mungkin ada
lagi pengadilan HAM berat itu, karena 6 laskar FPI itu sudah sejak semula
di-frame sebagai teroris, karena itu Anda gagal melampaui ujian berat yang
pertama," kata Amien.
"Karena kita telah menunggu-nunggu, kayak apa, ya,
pengadilan pelanggaran HAM berat itu, ternyata tujuh anggota Komnas HAM juga
memberikan false hope seolah-olah sungguh-sungguh, jadi ini sudah usai,"
pungkasnya.
Pemerintah resmi membubarkan FPI per 30 Desember karena
dinilai bertentangan dengan hukum. FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai
ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). [qnt]