WahanaNews.co | Pemerintah akhirnya memberikan insentif fiskal berupa penurunan
tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor,
yang berlaku pada Maret 2021.
Relaksasi ini akan dilakukan dengan
tiga tahap.
Baca Juga:
Di GIIAS 2024, PLN Beberkan Layanan Infrastruktur Charging Station Terintegrasi Dalam Aplikasi PLN Mobile
Tahap pertama, diskon
yang diberikan sebesar 100% pada Maret-Mei, tahap kedua sebesar 50% (Juni-Agustus), dan tahap ketiga sebesar 25% (September-November 2021).
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor
Indonesia (Gaikindo) menyatakan, saat ini mereka masih
menunggu aturan teknis dari pemerintah.
Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto,
mengatakan, pihaknya mengapreasiasi keputusan tersebut.
Baca Juga:
Pertumbuhan Pesat Mobil Listrik di Indonesia: Saingi Thailand, Lewati Jepang!
Dia berharap, relaksasi
itu dapat mendorong penjualan mobil tahun ini, dan
mencapai target sebesar 750.000 unit.
Meski begitu, Jongkie belum mau
berkomentar lebih banyak lagi mengenai insentif tersebut.
"Kita tunggu juklak dan juknis dulu
ya," kata Jonkie, melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Jongkie mengatakan, Gaikindo optimis
penjualan mobil baru pada tahun ini bisa mencapai target, sejalan dengan target
pertumbuhan ekonomi sebesar 4-5% yang ditetapkan pemerintah.
"Kita harapkan pertumbuhan
ekonomi dapat terus meningkat dan kita harus optimistis target akan tercapai
dan selalu realistis saja," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian,
Airlangga Hartarto, optimistis kebijakan ini dapat
meningkatkan produksi hingga mencapai 81.752 unit.
Kebijakan PPnBM 0% untuk mobil baru,
berlaku bagi kendaraan 1.500 cc ke bawah dan memiliki kandungan lokal sampai
70%.
"Kebijakan ini merupakan stimulus
yang diberikan pemerintah guna memulihkan sektor otomotif yang terpukul akibat
pandemi," ujar dia.
Saat ini, mobil-mobil bermesin di
bawah 1.500 cc sampai 2.500 cc dikenai PPnBM sebesar 10% hingga 40%.
Jika skenario pemerintah berjalan
sesuai harapan, berarti mobil berkapasitas 1.500 cc yang saat ini dibanderol Rp
200 juta, bisa mendapat kortingan harga Rp 20 juta setelah PPnBM-nya dihapus.
Menko Perekonomian menambahkan,
insentif tersebut bakal dievaluasi setiap tiga bulan.
Instrumen kebijakannya akan
menggunakan PPnBM DTP (PPnBM ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan
Menteri Keuangan (PMK).
"Targetnya berlaku mulai 1 Maret
2021," tutur Airlangga.
Dia menegaskan, lewat insentif bagi
kendaraan bermotor tersebut, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas
diharapkan terdongkrak.
"Kebijakan itu juga bakal meningkatkan
utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ucap dia.
Airlangga mengungkapkan, insentif
PPnBM perlu didukung revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian
kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan
penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan
bermotor.
Dengan skenario relaksasi PPnBM
dilakukan bertahap, berdasarkan hitung-hitungan pemerintah, produksi mobil
bakal meningkat hingga mencapai 81.752 unit.
Tambahan output industri otomotif itu
diperkirakan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
"Kebijakan ini juga akan
berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan
sebesar Rp 1,62 triliun," tegasnya. [dhn]