"Setelah itu Perencanaan Pembangunan Berbasis SDGs Desa
seperti Rencana Aksi 2022-2030, penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes
2022," kata Gus Halim.
Tahun depan, Kata Gus Halim, barulah implementasi SDGs Desa
seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah
serta efektifitas penggunaan dana desa.
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke Sistem Informasi
Desa bisa dipergunakan oleh Desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan
konsolidasi dengan cara melakukan pengecekan dan lakukan pemutakhiran data.
Ingat, syarat konsolidasi data yaitu harus percaya desa dan
berbasis data mikro di lapangan.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
BUMDesa dan BUMDesa Bersama
Selanjutnya Gus Halim sedikit memaparkan soal BUMDesa dan
BUMDesa Bersama yaitu soal proses pendaftaraan Soko Guru Ekonomi Desa ini.
Yang dimulai dengan lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun
2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan
Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.