WahanaNews.co |
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)
Abdul Halim Iskandar membawakan Kuliah Desa di Akademi Desa yang bertajuk Arah
dan Kebijakan Pembangunan Desa secara virtual, Kamis (24/6/2021).
Dalam Kuliah Umum ini, Gus Halim, sapaan akrabnya membahas
tiga point besar yaitu implementasi SDGs Desa, BUMDesa dan BUMDesa Bersama, dan
peningkatan Kapasitas Pendamping Desa atau sekarang dikenal Tenaga Pendamping
Profesional (TPP).
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Gus Halim memaparkan, menurut Permendesa PDTT No 21/2020
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada pasal
20 menyebutkan Desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa.
Olehnya, Kepala Desa berkewajiban menetapkan data dasar di
Sistem Informasi Desa dengan membubuhkan tandatangan elektronik, merawat dan
melindungi data SDGs Desa, Memutakhirkan data SDGs Desa, dan menetapkan data
terkini hasil pemutakhiran dengan bubuhkan tandatangan elektronik.
"Demokratisasi melalui data akan buat Warga desa
mengetahui kondisi desanya sendiri seperti potensi, masalah, rekomendasi
pembangunan dan pemberdayaan yang tingkatkan partisipasi masyarakat dan adanya
dialog musyawarah desa berbasis data," kata Gus Halim.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
Gus Halim mengatakan Desa harus diberi kesempatan untuk
lakukan pendataan hingga memutakhirkan data itu karena dengan ini maka desa
bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada kemudian bisa membangun
merencanakan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan.
Dan dengan itu Desa bisa menyelesaikan berbagai masalah
pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Tahapan implementasi SDGs Desa itu dimulai dengan penyusunan
konsep, indikator dan ikon kemudian dilakukan uji coba instrumen. Tahun 2021
kemudian mulai dilakukan pengumpulan data yang kemudian diolah seperti potensi,
masalah, indikator dominan dan rekomendasi kegiatan pembangunan desa.
"Setelah itu Perencanaan Pembangunan Berbasis SDGs Desa
seperti Rencana Aksi 2022-2030, penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes
2022," kata Gus Halim.
Tahun depan, Kata Gus Halim, barulah implementasi SDGs Desa
seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah
serta efektifitas penggunaan dana desa.
Data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke Sistem Informasi
Desa bisa dipergunakan oleh Desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan
konsolidasi dengan cara melakukan pengecekan dan lakukan pemutakhiran data.
Ingat, syarat konsolidasi data yaitu harus percaya desa dan
berbasis data mikro di lapangan.
BUMDesa dan BUMDesa Bersama
Selanjutnya Gus Halim sedikit memaparkan soal BUMDesa dan
BUMDesa Bersama yaitu soal proses pendaftaraan Soko Guru Ekonomi Desa ini.
Yang dimulai dengan lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun
2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan
Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum
bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan
berbadan hukum.
Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama
bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah
untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
Alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir
Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan
NIK kades.
Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item yaitu
BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.
"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke
Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas
seperti Perdes dan Program Kerja," kata Gus Halim.
Big data BUMDesa kini dikelola Kemendesa PDTT, yang
digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran
unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu
BUMDesa.
Halim Iskandar mengatakan, hingga 24 Juni 2021, sebanyak
7.094 BUMDesa yang mendaftar nama dan terverifikasi sebanyak 2.402. Kemudian
yang mendaftarkan Badan Hukum sebanyak 145 dan terverifikasi sebanyak 4
BUMDesa.
"Sebanyak 551 BUMDesa Bersama mendaftar nama dan
terverifikasi 108. Kemudian, yang mendaftar Badan Hukum sebanyak 19 dan belum
ada yang terverifikasi," kata Halim Iskandar.
Pendamping Desa
Kemendes PDTT juga telah fokus untuk meningkatkan kapasitas
pendamping dengan dengan menggelar sejumlah pelatihan seperti ketrampilan
membuat karya tulis, pemutakhiran data SDGs Desa, Penggunaan Rekomendasi SDGs
Desa untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi dan Pembangunan Desa.
Selain itu, pelatihan proses dan Pelaksanaan Sakti-DD,
pengelolaan Bumdes dan pengembangan investasi desa lainnya, Pengembangan produk
unggulan desa dan Kerja sama desa.
Kedua, afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pendamping
untuk menimba ilmu hingga meraih Pendidikan S1 dan S2 dengan berpatokan dengan
Pengalaman pendampingan, prestasi dan karya-karya pemberdayaan masyarakat di
desa.
Halim Iskandar mengatakan, Kementerian Desa PDTT memberikan
apresiasi kepada TPP yang berhasil melakukan inovasi yang berhubungan dengan
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa seperti Teknologi tepat guna,
Sistem pembukuan, Penguatan Bumdes, Pemberdayaan ekonomi warga desa,
Pengembangan perpustakaan desa dan Pelatihan golongan difabel. [jef]