Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum
bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan
berbadan hukum.
Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama
bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah
untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir
Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan
NIK kades.
Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item yaitu
BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.
"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke
Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas
seperti Perdes dan Program Kerja," kata Gus Halim.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
Big data BUMDesa kini dikelola Kemendesa PDTT, yang
digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran
unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu
BUMDesa.
Halim Iskandar mengatakan, hingga 24 Juni 2021, sebanyak
7.094 BUMDesa yang mendaftar nama dan terverifikasi sebanyak 2.402. Kemudian
yang mendaftarkan Badan Hukum sebanyak 145 dan terverifikasi sebanyak 4
BUMDesa.
"Sebanyak 551 BUMDesa Bersama mendaftar nama dan
terverifikasi 108. Kemudian, yang mendaftar Badan Hukum sebanyak 19 dan belum
ada yang terverifikasi," kata Halim Iskandar.