WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah rampung menggeledah rumah Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi
berbeda.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Penggeledahan ini berkaitan kasus
dugaan suap pengamanan perkara Tanjungbalai, yang telah menjerat penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial; dan seorang pengacara; sebagai tersangka.
"Senin (3 Mei 2021) tim penyidik
telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis
Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru
Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa (4/5/2021).
Ali mengatakan, dalam proses
penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti yang diduga terkait
dengan perkara.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Selanjutnya, bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk
segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,"
ujarnya.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menggeledah
ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya pada Rabu (28/4/2021).
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan
dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait
dengan perkara.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus
ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dengan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi
di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara
dugaan korupsi jual-beli jabatan yang sedang diselidiki
KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga, Robin
menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK juga sudah mencegah Azis
Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Pencekalan terhadap Azis ini terhitung
mulai sejak 27 April 2021. [qnt]