WahanaNews.co, Jakarta - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Abdul Gani tercatat memiliki harta senilai Rp 6,4 miliar.
Berdasarkan LHKPN tahun 2022, Selasa (19/12/2023), Abdul Gani Kasuba memiliki harta berupa tanah dan bangunan, kendaraan mobil, kas, dan setara kas. Dia tercatat tidak memiliki utang.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Adapun harta tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp 5,380 miliar. Berikut ini rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 443 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA Ternate , hasil sendiri Rp 250.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA Ternate , hasil sendiri Rp 200.000.000
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
3. Tanah Seluas 389 m2 di KAB / KOTA Halmahera Utara, hasil sendiri Rp 90.000.000
4. Tanah Seluas 9016 m2 di KAB / KOTA Halmahera Selatan, hasil sendiri Rp 150.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 231 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 4.000.000.000