WahanaNews.co | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada hari ini Selasa (10/1) mengamankan tersangka kasus gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayaupura, Papua.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankaan KPK, Selasa ini di Jayapura” kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri. seperti dilansir dari Antara.
Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
“Untuk keterangan lebih lanjut silahkan tanya ke KPK” Ucap Marthius
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yakni RL Direktur PT TBP, LE Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.