WahanaNews.co| Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
Oleh karenanya, Menaker pun mengirimkan mengirimkan surat kepada para gubernur terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Terutama yang menetapkan UMP tak sesuai aturan.
Baca Juga:
UMP Sumut 2024 Rp 2,8 Juta, Pj Gubsu: Mengalami Peningkatan 3,67 Persen
"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (1/1/2022).
Putri menyebutkan, surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.
"Kemenaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," tegasnya.
Baca Juga:
UMP Jatim Tahun 2024 Naik 6,13 Persen
Menurut dia, berdasarkan hasil monitoring pihaknya pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.
Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," sebut dia.
Sebagai informasi, sbelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP DKI 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Hal itu lebih tinggi daripada kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan Menaker, yakni rata-rata hanya naik sebesar 1,09 persen. [bay]