WahanaNews.co, Jakarta – Alasan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri, dijelaskan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati.
Gugatan itu diajukan Firli atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termHakiasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Hakim Imelda turut menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan amar putusan tidak dapat diterima itu.
Mulanya, Hakim Imelda menyinggung ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," jelas Hakim Imelda dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
Selain itu, Hakim Imelda menilai dalil-dalil posita yang diajukan Firli bersama kuasa hukumnya masuk pada materi di luar aspek formil.
"Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan. Ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim Imelda.
Oleh karenanya, Hakim Imelda berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan Firli adalah kabur atau tidak jelas. Hakim Imelda pun berpendapat eksepsi termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.
"Menimbang, bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon ternyata telah dikabulkan hakim, maka pokok perkara permohonan peradilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda.
Pada amar putusannya, Hakim Imelda menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Firli tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Imelda saat membacakan amar putusan.
Firli diumumkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.
Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Dalam persidangan, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto dalam kasus tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]