"Menimbang, bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon ternyata telah dikabulkan hakim, maka pokok perkara permohonan peradilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda.
Pada amar putusannya, Hakim Imelda menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Firli tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Heru Hanindyo Resmi Tersangka TPPU Usai Diduga Terima Suap
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Imelda saat membacakan amar putusan.
Firli diumumkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.
Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Baca Juga:
Kasus Suap Hakim Agung: Latif Buka-bukaan Soal Tawaran Rp1 Miliar dari Zarof
Dalam persidangan, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto dalam kasus tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.