WahanaNews.co | Sekitar 46 calon haji furoda dari Indonesia ditolak oleh pemerintah Arab Sudi hingga dipulangkan. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan puluhan calon haji asal Indonesia itu ditolak Arab Saudi karena menggunakan visa tidak resmi.
Baca Juga:
Pembangunan Asrama Haji Transit di Tarakan Rampung
"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," ungkap Himan, Minggu (3/7).
Menurut Hilman, 46 calon haji itu mengenakan pakaian ihram. Namun, mereka berangkat ke Arab Saudi tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.
Menurut Hilman, 46 calon haji itu mengenakan pakaian ihram. Namun, mereka berangkat ke Arab Saudi tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.
Baca Juga:
Jamaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Banjarmasin Tiba di Bandara Syamsudin Noor
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman.
Perusahaan yang memberangkatkan 46 jemaah itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat ini tak terdaftar di Kemenag.
Sementara, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat mengatakan puluhan jemaah itu ditahan di bandara. Mereka dikumpulkan oleh otoritas Arab Saudi di salah satu ruangan.