Romo Syafii menambahkan bahwa Kemenag telah memiliki pedoman lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam, agar hak anak dilindungi dan mereka jauh dari tindak kekerasan.
"Ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima," ujar Romo Syafii.
Baca Juga:
Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Sebelumnya, beredar foto dan kampanye di media sosial yang mengecam perilaku Gus Elham, menunjukkan kolase Gus Elham tengah mencium anak perempuan, yang kemudian dikategorikan sebagai tindakan pedofil dan child grooming.
Elham pun meminta maaf dan mengaku khilaf, menyatakan anak-anak yang dicium berada di bawah pengawasan orang tua saat mengikuti rutinan pengajian.
"Dengan penuh kerendahan hati, saya Muhammad Elham Yahya Al-Maliki, saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi," ujar Gus Elham, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga:
6 Negara Resmi Batasi Anak Gunakan Media Sosial
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.