WahanaNews.co | Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berbadan hukum jadi kunci utama kemandirian desa.
Apalagi saat ini ada tujuh aturan teknis UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memastikan ruang gerak BUM Desa sebagai entitas ekonomi kian leluasa. Kendati demikian tetap harus didukung dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
Baca Juga:
Pengambilan Sumpah PNS Baru di Kemendes PDTT, Ini Pesan Gus Halim
“Saat ini BUM Desa dapat bergerak lebih lincah dan cepat, menjadi pintu bagi desa, untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi warga, menuju Kebangkitan Desa,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam Kuliah Umum Politeknik STIA LAN Jakarta dengan judul SDGs Desa Outlook 2022: Prospek BUM Desa dalam Menghidupkan Perekonomian Desa secara virtual, Selasa malam (22/2/2022).
Dia mengungkapkan tujuh aturan teknis dari UU Cipta Kerja tersebut di antaranya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP 23/2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
Dengan aturan teknis tersebut maka BUM Desa mempunyai keleluasaan untuk bekerjasama dengan pihak lain, mengelola sumber daya air, memanfaatkan jalan tol dan non-tol, mempunyai bangunan dan lahan sendiri, hingga dapat membuka kesempatan BUM Desa menggunakan dan memnafaatkan Kawasan hutan.
Baca Juga:
Gus Halim: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Muncul dari Arus Bawah
“Tentu ini menjadi peluang besar bagi BUM Desa untuk tumbuh berkembang sebagai entitas ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi penting bagi percepatan roda ekonomi desa,” katanya.
Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- mengatakan dalam kinerjanya BUM Desa bisa bertindak sebagai operating company yang menjalankan usaha secara mandiri maupun sebagai investment companya di mana BUM Desa hanya berfungsi sebagai induk unit usaha saja.
Kendati demikian, apapun fungsi kerja dari BUM Desa satu prinsip mutlak yang harus dipegang adalah tidak boleh merusak usaha yang dibangun masyarakat.