WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa pemanfaatan dana infak dan sedekah lebih fleksibel dibandingkan dana zakat dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Saya kira, dana zakat perlu lebih dirinci penggunaannya. Sebab, zakat hanya dapat diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu yang secara fikih telah ditentukan sebagai penerima yang sah. Tidak semua orang bisa menjadi penerima zakat," ujar Gus Yahya di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Baca Juga:
Presiden Palestina Ajak Ketum PBNU Diskusi Konflik Israel Langsung di Negaranya
Pernyataan ini merespons usulan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, yang mendorong pemanfaatan dana ZIS (zakat, infak, dan sedekah) untuk mendanai program MBG.
Gus Yahya menjelaskan bahwa aturan fikih mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu delapan Asnaf yang telah ditetapkan.
Jika dana zakat diarahkan khusus untuk anak-anak miskin, hal itu diperbolehkan. Namun, cakupan Program MBG yang lebih luas, seperti siswa, ibu hamil, hingga balita, memerlukan kajian agar kelompok penerima sesuai dengan delapan Asnaf tersebut.
Baca Juga:
PBNU Ajak PPP untuk Bangkit: Tawarkan Masa Depan, Bukan Masa Lalu
"Pemanfaatan zakat perlu dikaji lebih mendalam. Kalau memang dikhususkan untuk anak-anak miskin, itu bisa. Tapi kalau untuk semua orang, ini harus lebih hati-hati karena ada aturan yang harus dipatuhi," jelasnya.
Sementara itu, Gus Yahya menilai bahwa penggunaan dana infak dan sedekah untuk mendukung MBG lebih memungkinkan karena tidak dibatasi oleh delapan Asnaf seperti zakat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi meningkat sebesar Rp140 triliun pada tahun 2025.