WahanaNews.co, Kota Batam - Informasi terkait imbalan berupa sertifikat hak milik (SHM) bagi warga Pulau Rempang yang siap direlokasi bukanlah isapan jempol.
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa Kementerian tersebut akan memberikan SHM langsung kepada warga Pulau Rempang yang telah menyetujui relokasi.
Baca Juga:
“Teror” bagi Rakyat Melayu Rempang, Dikosongkan, Digeser, dan Digusur
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat akan dilakukan segera setelah tanah dan bangunan di lokasi relokasi telah ditetapkan, sehingga proses pembangunan dapat dimulai.
"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," kata Hadi Tjahjanto di Batam, Minggu, (17/9/2023).
Hadi menjelaskan bahwa sertifikat yang akan diberikan kepada warga Pulau Rempang adalah sertifikat hak milik. Jenis sertifikat ini akan memiliki status yang sama dengan sertifikat yang telah diberikan di 37 lokasi kampung tua di Batam.
Baca Juga:
Membantu di Dapur Umum Warga Rempang, Polisi Periksa Istri Wawalkot Batam
Penting untuk dicatat bahwa sertifikat ini tidak boleh diperdagangkan, tetapi hanya dapat dimiliki oleh warga yang terdampak.
Selanjutnya, Hadi menyatakan bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) untuk tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, akan diberikan kepada warga tanpa syarat.
Tempat relokasi ini telah dipersiapkan, di mana setiap kepala keluarga akan mendapatkan lahan seluas 500 meter persegi, dengan rumah tipe 45 senilai sekitar Rp 120 juta.