WahanaNews.co, Kota Batam - Informasi terkait imbalan berupa sertifikat hak milik (SHM) bagi warga Pulau Rempang yang siap direlokasi bukanlah isapan jempol.
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa Kementerian tersebut akan memberikan SHM langsung kepada warga Pulau Rempang yang telah menyetujui relokasi.
Baca Juga:
“Teror” bagi Rakyat Melayu Rempang, Dikosongkan, Digeser, dan Digusur
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat akan dilakukan segera setelah tanah dan bangunan di lokasi relokasi telah ditetapkan, sehingga proses pembangunan dapat dimulai.
"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," kata Hadi Tjahjanto di Batam, Minggu, (17/9/2023).
Hadi menjelaskan bahwa sertifikat yang akan diberikan kepada warga Pulau Rempang adalah sertifikat hak milik. Jenis sertifikat ini akan memiliki status yang sama dengan sertifikat yang telah diberikan di 37 lokasi kampung tua di Batam.
Baca Juga:
Membantu di Dapur Umum Warga Rempang, Polisi Periksa Istri Wawalkot Batam
Penting untuk dicatat bahwa sertifikat ini tidak boleh diperdagangkan, tetapi hanya dapat dimiliki oleh warga yang terdampak.
Selanjutnya, Hadi menyatakan bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) untuk tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, akan diberikan kepada warga tanpa syarat.
Tempat relokasi ini telah dipersiapkan, di mana setiap kepala keluarga akan mendapatkan lahan seluas 500 meter persegi, dengan rumah tipe 45 senilai sekitar Rp 120 juta.
"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," terangnya.
Sementara, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait bangunan relokasi yang akan disediakan oleh pemerintah.
"Pemerintah itu orangnya boleh berganti, tapi pemerintahan itu jalan terus. Kalau itu sudah menjadi keputusan dengan landasan hukum yang sudah kuat, tak perlu ragu lagi," kata Bahlil.
Menurut Bahlil, dalam pembangunan rumah relokasi tahap pertama itu diperkirakan dalam sekali membangun, hanya membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 7 bulan.
Namun, pembangunannya dilakukan secara bertahap. Sehingga jika dihitung secara total, seluruh warga Rempang akan mendapat rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun.
"Contoh kayak sekarang di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, gampang saya pikir itu. Saya ini kan mantan kontraktor, kalau cuma bangun 2000 sampai 3000 rumah itu enggak terlalu susah. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun," pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengadakan rapat teknis di Batam. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, H Muhammad Rudi (HMR).
Rapat teknis ini merupakan bagian dari instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk mengatasi permasalahan di Pulau Rempang.
Pulau Rempang akan mengalami pembangunan Rempang Eco City, yang merupakan salah satu proyek yang terdaftar dalam Program Strategis Nasional tahun 2023. Pembangunannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 28 Agustus.
Proyek ini akan menjadi kawasan yang terintegrasi dengan sektor industri, perdagangan, dan pariwisata, dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing wilayah ini dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]