WahanaNews.co | Majelis hakim PN Jakarta Selatan minta agar jaksa penuntut umum hadirkan keluarga dan kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada 1 November 2022.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sidang kita tunda pada Selasa (1/1½2) pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," ujar Wahyu usai membacakan amar putusan sela Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Adapun saksi yang diminta dihadirkan yaitu pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Selanjutnya, majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Sementara saksi lainnya yang turut diminta untuk dihadirkan yaitu Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Sambo di kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.[zbr]