WahanaNews.co | Hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terhadap KPK. Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi pun dinyatakan sah.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin (10/7/2023).
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
KPK sebelumnya menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto senilai miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Dadan Tri menerima kiriman uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, sebanyak Rp 11,2 miliar pada Maret 2022. Sebagian uang itu rupanya juga dibagikan Dadan Tri kepada Hasbi Hasan.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," kata Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Aliran uang yang diterima Dadan berawal saat ia menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk membantu pengurusan perkaranya di MA. Dadan, Heryanto Tanaka, hingga Yosep Parera selaku pengacara Heryanto lalu mengadakan pertemuan di Semarang pada Maret 2022.
Dalam pertemuan itulah keterlibatan Hasbi Hasan bermula. Saat itu Dadan Tri secara inisiatif menghubungi Hasbi Hasan untuk membantu Heryanto Tanaka dan Yosep Parera dalam mengurus perkara di MA.
Gugatan Praperadilan Hasbi