Wahananews.co, Jakarta - Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal syarat usia minimal capres-cawapres kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun gugatan ini dicabut setelah pemohon mendengarkan nasihat hakim MK.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 159/PUU-XXI/2023 dan 160/PUU-XXI/2023. Perkara 159 diajukan oleh Yuliantoro dan Perkara 160 diajukan oleh Saiful Salim dengan kuasa hukum Eliadi Hulu, dkk. Gugatan yang dicabut setelah mendengar nasihat hakim MK adalah perkara nomor 160.
Yuliantoro, salah satu penggugat, mengaku dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK 90.
Putusan MK 90 itu memutuskan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres/cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Menurut Yuliantoro, kerugian konstitusionalnya adalah tidak dapat memilih gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang pernah atau sedang menjabat apabila diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hal itu disebabkan berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui tata cara penetapan dan tidak dipilih melalui pemilihan kepala daerah," kata Yuliantoro dalam sidang, Selasa (19/12/2023) mengutip CNN Indonesia.
Melalui petitumnya, Yuliantoro meminta MK untuk mencabut Putusan MK 90 dan dinyatakan tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.