Hasbi tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan. Berikut petitumnya:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Menang Praperadilan, Poengky: Pukulan Telak untuk KPK
2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/66/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023;
3. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/66/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON; dan
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. atau,
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.