WahanaNews.co | Hari ini, Rabu (16/2/2022), para buruh akan melakukan unjuk rasa di sekitar kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta.
Salah satu tuntutan buruh dalam aksi itu adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Baca Juga:
Kasus Proyek TKI di Kemnaker, Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara
Untuk mengawal dan mengamankan aksi massa tersebut, sebanyak 800 personel gabungan dikerahkan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan ratusan personel itu akan dibagi di dua lokasi demo.
"Sekitar 800an personel yang dibagi di dua lokasi yakni Kemenaker dan BPJS," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Kemnaker: Eks Dirjen Dituntut 4,8 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan bahwa kepolisian tak melakukan pengamanan khusus dalam rangka mengamankan aksi demo buruh.
"Intinya Polri siap melayani setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pendapatnya ya," ucap Zulpan.
Sementara, puluhan kader muda Partai Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari Bekasi telah tiba di depan kantor Kemenaker.